Jakarta, CNBC Indonesia – Akibat minimnya pemahaman seputar layanan peer to peer lending (P2P Lending) atau yang seringkali disebut pinjol (pinjaman online), penyanyi kondang Veri AFI terjebak di pinjol ilegal. Selain teror, data pribadinya pun ikut tersebar.
Veri sempat mengatakan bahwa dirinya sedang membutuhkan dana segar untuk usahanya. Setelah menginstall aplikasi pinjol ilegal dan memasukkan informasi berupa data-data pribadi, Veri mengurungkan niatnya untuk meminjam usai melihat simulasi yang ditampilkan aplikasi tersebut.
Namun apa yang terjadi setelah itu adalah hal yang amat sangat mengganggu privasi dan kenyamanan.
Detik memberitakan bahwa Veri AFI mengaku mendapat tagihan pada 14 Desember 2023. Semula dirinya merasa itu adalah upaya penipuan. Akan tetapi, ia mulai merasa terancam karena foto-foto data pribadinya, seperti KTP dan fotonya disebar oknum pinjol tersebut.
Lantaran kasus tersebut, dia mengaku sampai rugi puluhan juta rupiah. Veri malah mengembalikan kerugian yang ditaksir sampai puluhan juta tersebut.
Ketimbang terjerumus dalam pinjol ilegal, sangat penting bagi kita semua untuk memahami dengan baik produk-produk keuangan yang bisa diakses publik. Dan pastinya pilihlah layanan di bawah ini jika Anda memang membutuhkan tambahan modal usaha.
Pinjam dari orang yang dikenal secara profesional
Utang adalah produk janji yang harus dibayar lunas. Meminjam dana tentu harus siap untuk mengembalikannya di kemudian hari.
Sudah banyak ditemukan kasus-kasus, orang yang diminta untuk menyuntik dana untuk kegiatan bisnis namun pada akhirnya dana tersebut dibawa kabur. Sebut saja seperti kasus investasi bodong berkedok suntik modal bisnis alat kesehatan pada 2022 lalu.
Jika Anda nekat melakukan hal tersebut bisa dikenai pasal penipuan yang pada akhirnya merugikan reputasi Anda sendiri dikemudian hari.
Apabila hal ini yang bakal Anda tempuh demi modal usaha, buatlah kesepakatan tertulis mengenai pengembalian dana dengan memperhatikan aspek-aspek dalam syarat sah perjanjian.
Produk dari lembaga jasa keuangan yang memiliki izin operasi OJK
Banyak sekali produk berbentuk pinjaman usaha yang bisa Anda akses, sebut saja seperti pinjaman bank, perusahaan multifinance, lembaga keuangan mikro, peer to peer lending, dan lain sebagainya. Namun pastikan kegiatan operasional penyelenggara pinjaman itu benar-benar diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketika Anda mendapatkan tawaran pinjaman dana dari satu pihak, maka alangkah baiknya untuk melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai legalitas usaha pihak yang bersangkutan.
Lakukan penelusuran di website OJK untuk mencari tahu apakah perusahaan itu terdaftar dan memiliki izin operasi. https://ikutisaja.com/