Bos Asuransi Bangkrut Mangkir, Michael Steven VS OJK Makin Panas

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven dan jajarannya diklaim tak mengindahkan Perintah Tertulis OJK untuk bertanggung jawab atas kasus gagal bayar para nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, para bos Kresna Life tersebut dinyatakan tidak memenuhi Perintah Tertulis.

“OJK akan melakukan tindak lanjut atas tidak dipenuhinya Perintah Tertulis sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkap Ogi dalam jawaban tertulis hasil RDKB OJK, dikutip Jumat, (12/1/2024).

Padahal, OJK telah memberi waktu sejak penutupan usaha untuk pihak-pihak tersebut memenuhi tanggung jawabnya. Diantara pihak tersebut adalah PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian korban Kresna Life secara renteng.

Sesuai informasinyang disebarkan Ogi sebelumnya, Michael Steven dan kawan-kawan terancam menghadapi hukuman pidana karena telah melanggar perintah tersebut.

Namun sepertinya, Michael Steven tengah menyiapkan langkah balasan. Dia dan perusahaan miliknya PT Kresna Asset Management (KAM) telah menggugat dewan komisioner (DK) OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Melansir data SIPP.PN pada Jumat, (12/1/2024), Gugatan Michael dan KAM kini dalam proses persidangan. Adapun gugatannya tersebut dikayangkan kepada OJK.

Michael Steven meminta agar OJK mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan obyek sengketa yang dimohonkan Penggugat. Selain itu, ia juga meminta agar ada penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-220/PM.111/2023, tanggal 08 Juni 2023, Hal: Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Perintah Tertulis.

Ia pun menggugat agar Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-220/PM.111/2023, tanggal 08 Juni 2023, Hal: Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Perintah Tertulis tersebut dibatalkan dan mewajibkan OJK untuk mencabut Keputusan tersebut.

Likuidasi Berlanjut

Terlepas dari polemiknya, OJK terus melakukan pengawasan terhadap proses likuidasi Kresna Life yang dilakukan oleh Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi Kresna Life telah melakukan Pengumuman Likuidasi di media cetak pada tanggal 25 Agustus 2023, dengan substansi mengumumkan pembubaran Kresna Life dan memulai proses likuidasi.

Pemegang Polis dan pihak yang memiliki tagihan terhadap Kresna Life dapat mengajukan klaim/tagihan dalam waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman atau tanggal 24 Oktober 2023 dengan melampirkan dokumen terkait.

Berdasarkan informasi Tim Likuidasi Kresna Life (Dalam Likuidasi), sejak dibukanya penerimaan pendaftaran tagihan tanggal 25 Agustus 2023 hingga tanggal 24 Oktober 2023, tercatat telah terdapat 5.981 polis dengan jumlah tagihan sebesar Rp4,3 Triliun. https://gorenganpedas.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*