Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi Baru Buat Isi SPT, Rilis Bulan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera merilis aplikasi baru berbasis web untuk mempermudah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak pada Januari 2024.

Aplikasi berbasis web itu akan dihadirkan untuk menggantikan sistem pelaporan SPT yang dihentikan pada Mei 2021, yakni e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pasal 26.

“Aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT Masa PPh 21/26 akan diluncurkan pada bulan Januari 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/1/2024).

Selain aplikasi berbasis web untuk pelaporan SPT, Ditjen Pajak juga tengah menyiapkan alat bantu penghitungan PPh Pasal 21 yang kini menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER. Alat bantu itu berupa kalkulator pajak.

“Terkait kalkulator pajak, jadwal peluncurannya berbeda dengan aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT Masa PPh 21/26,” ucap Dwi.

Penerapan TER itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh” ujar Dwi.

Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Detail dari ketentuan terbaru itu DJP tuang kan dalam buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21, di samping akan adanya kalkulator pajak yang didesain sebagai alat bantu hitung PPh Pasal 21 dan bisa mulai diaksis di situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024. https://tipatkaiganteng.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*