OJK dan Bos Akulaku Blak-blakan Soal Paylater yang Masih Disetop

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Akulaku Finance Indonesia disebut akan segera kembali melayani nasabah Buy Now Pay Later (BNPL) setelah kurang lebih dua bulan terkena Pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan.

“Dengan mempertimbangkan progress corrective action di atas, Akulaku telah diberikan tambahan waktu s.d akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” ungkap Agusman dala jawaban tertulis RDKB OJK, Kamis, (11/1/2024).

Di sisi lain, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menjanjikan bahwa pembatasan usaha pay later ini tidak akan lama lagi.

“Masih berproses, mudah-mudahan tidak lama lagi,” ujar Efrinal kepada CNBC Indonesia.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

“Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory action dari OJK,” kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023). https://tehmasnisdingin.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*